top of page
Image by Domenico Gentile

Bantuan Administratif untuk
PENDIRIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan maksud memajukan kesejahteraan bersama berdasarkan prinsip koperasi. Pendirian koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  • Minimal Anggota: Dibutuhkan minimal 20 orang anggota untuk mendirikan koperasi.

  • Anggaran Dasar: Dokumen yang berisi aturan main koperasi, seperti tujuan, struktur organisasi, dan keanggotaan.

  • Rapat Anggota Pendiri: Rapat untuk membahas dan mengesahkan anggaran dasar.

  • Akta Pendirian: Dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris.

  • Pengesahan: Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat berwenang.

  • Pendaftaran: Koperasi harus didaftarkan ke dinas koperasi setempat.

  • Modal Dasar: Koperasi harus memiliki modal dasar sesuai dengan anggaran dasar.

WA logo
Logo Bisnis Siap - Putih

Bisnis Siap adalah perusahaan swasta yang tidak berafiliasi dengan, disahkan, atau terhubung secara resmi dengan instansi pemerintah Indonesia mana pun. Kami membantu klien dalam menyiapkan dan mengajukan permohonan untuk keperluan perizinan, legalitas, dan administrasi.

MEDIA SOSIAL

  • LinkedIn
  • Facebook
  • Instagram

Kemang 10, 

Jl. Kemang Raya No.10a, Jakarta Selatan
Jakarta, Indonesia 12730
Email: cs@bisnissiap.com
Telp: +62 878-2188-8412

© 2024 Bisnis Siap. All Rights Reserved. 

bottom of page