
Bantuan Administratif untuk
PENDIRIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan maksud memajukan kesejahteraan bersama berdasarkan prinsip koperasi. Pendirian koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Minimal Anggota: Dibutuhkan minimal 20 orang anggota untuk mendirikan koperasi.
-
Anggaran Dasar: Dokumen yang berisi aturan main koperasi, seperti tujuan, struktur organisasi, dan keanggotaan.
-
Rapat Anggota Pendiri: Rapat untuk membahas dan mengesahkan anggaran dasar.
-
Akta Pendirian: Dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris.
-
Pengesahan: Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat berwenang.
-
Pendaftaran: Koperasi harus didaftarkan ke dinas koperasi setempat.
-
Modal Dasar: Koperasi harus memiliki modal dasar sesuai dengan anggaran dasar.