
Bantuan Administratif
untuk
PENDIRIAN PMA
PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan modal yang dimiliki oleh investor asing. Pendirian PMA di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan,
-
Bidang Usaha: Investasi harus berada dalam bidang usaha yang terbuka bagi investor asing sesuai dengan daftar negatif investasi (DNI).
-
Bentuk Badan Usaha: PMA dapat dilakukan melalui perusahaan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN), atau bentuk badan usaha lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
-
Nilai Investasi: Tidak ada batas minimum nilai investasi yang dipersyaratkan, namun nilai investasi yang lebih besar dapat memberikan keuntungan tertentu seperti insentif fiskal.
-
Kewajiban Devisa: Investor wajib mentransfer devisa ke Indonesia sesuai dengan rencana investasi yang telah disetujui.
-
Pemenuhan Persyaratan Administrasi: Investor harus memenuhi persyaratan administrasi seperti mengajukan permohonan izin investasi, menyusun rencana bisnis, dan mematuhi ketentuan perpajakan.