
Bantuan Administratif untuk
PENDIRIAN PT
Pendirian PT merupakan langkah penting bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan formal di Indonesia. Untuk mendirikan PT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
-
Minimal dua orang pendiri: Pendiri PT dapat berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
-
Modal dasar: Terdapat ketentuan minimal modal dasar yang harus disetor. Besaran modal dasar ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan.
-
Akta pendirian: Akta pendirian dibuat di hadapan notaris dan memuat anggaran dasar perseroan.
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP): Dokumen ini menunjukkan alamat tempat kedudukan perusahaan.
-
Nama perusahaan: Nama perusahaan harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.