top of page

Cara Membuat PT Perorangan, Mudah dan Cepat!

cara membuat PT perorangan

Ingin memiliki badan usaha dengan status hukum yang jelas tanpa harus melibatkan banyak pihak? PT Perorangan adalah solusi terbaik! Sejak dib



erlakukannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, cara mendirikan PT Perorangan semakin mudah dan cepat.

PT Perorangan dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, memungkinkan satu orang untuk memiliki dan mengelola perusahaan secara legal tanpa perlu mitra atau komisaris. Jika kamu ingin mengetahui cara mendirikan PT Perorangan, simak langkah-langkah berikut ini!


Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang. Badan usaha ini memiliki status hukum yang sah, sehingga aset pribadi pemilik dan aset perusahaan terpisah.

Keunggulan PT Perorangan

  • Proses pendirian lebih cepat dibandingkan PT biasa.

  • Tidak perlu akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pendirian.

  • Modal fleksibel, tanpa batasan modal dasar minimal.

  • Pemilik memiliki kendali penuh, tanpa perlu komisaris atau mitra.

  • Berlaku untuk usaha mikro dan kecil, dengan modal usaha hingga Rp 5 miliar.


Cara Mendirikan PT Perorangan

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan PT Perorangan:

1. Siapkan Persyaratan Pendirian

  • Sebelum memulai proses, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:

  • Pendiri adalah WNI, berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

  • Usaha masuk dalam kategori mikro atau kecil dengan modal maksimal Rp 5 miliar.

  • Dokumen yang diperlukan:

    • KTP dan NPWP pendiri

    • Alamat usaha yang sesuai dengan zonasi daerah

    • Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

2. Mengisi Surat Pernyataan Pendirian

PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Sebagai gantinya, pendiri cukup membuat Surat Pernyataan Pendirian yang berisi:

  • Nama dan lokasi usaha

  • Tujuan dan kegiatan usaha

  • Modal dasar dan modal yang disetor (minimal 25% dari modal dasar)

  • Struktur kepemilikan saham

Surat pernyataan ini kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

3. Mengurus NPWP Perusahaan

Setelah mendapatkan surat pendirian, langkah berikutnya adalah membuat NPWP perusahaan. NPWP ini akan digunakan untuk keperluan pajak dan administrasi bisnis.

4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

Untuk bisa beroperasi secara resmi, PT Perorangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API) jika perusahaan ingin melakukan kegiatan ekspor-impor.

5. Melakukan Pembayaran PNBP

Pendiri harus melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Setelah pembayaran selesai, sistem akan memproses permohonan dan menerbitkan sertifikat pendirian PT Perorangan.

6. Menerima Sertifikat Pendirian PT Perorangan

Jika semua tahapan telah dilalui, Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendirian PT Perorangan. Dengan sertifikat ini, perusahaan sudah resmi berdiri sebagai badan hukum yang sah.

Berapa Lama Proses Pendirian PT Perorangan?

Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 3–7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi. Jika ingin lebih cepat dan tanpa hambatan, menggunakan jasa pendirian perusahaan bisa menjadi pilihan terbaik.

Ingin mendirikan PT Perorangan tanpa ribet?Ā Hubungi tim Bisnis Siap untuk konsultasi gratisĀ dan percayakan pada para ahli dalam proses pendirian bisnis Anda!



Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


Logo Bisnis Siap - Putih

Bisnis Siap adalah perusahaan swasta yang tidak berafiliasi dengan, disahkan, atau terhubung secara resmi dengan instansi pemerintah Indonesia mana pun. Kami membantu klien dalam menyiapkan dan mengajukan permohonan untuk keperluan perizinan, legalitas, dan administrasi.

MEDIA SOSIAL

  • LinkedIn
  • Facebook
  • Instagram

Kemang 10, 

Jl. Kemang Raya No.10a, Jakarta Selatan
Jakarta, Indonesia 12730
Email: cs@bisnissiap.com
Telp: +62 878-2188-8412

© 2024 Bisnis Siap. All Rights Reserved. 

bottom of page