top of page

4 Jenis Kemitraan UMKM yang Dapat Meningkatkan Bisnis Anda


jenis kemitraan umkm

Dalam dunia bisnis yang terus berubah, pelaku usaha dituntut untuk beradaptasi dan membangun kolaborasi. Salah satu strategi yang bisa diterapkan adalah melalui kemitraan. Khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, memahami berbagai jenis kemitraan UMKM dapat menjadi langkah penting dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Kemitraan UMKM adalah bentuk kerja sama antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan usaha besar atau sesama UMKM, yang dilakukan atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Kemitraan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi UMKM, tetapi juga bagi usaha besar yang ingin memperluas jaringan dan memperkuat rantai pasok.

Apa Itu Kemitraan UMKM dan Mengapa Penting?

Menurut PP No. 7 Tahun 2021, kemitraan UMKM adalah kerja sama usaha antara UMKM dan usaha besar, disertai dengan pembinaan oleh pihak yang lebih kuat.

Tujuan utama dari kemitraan ini adalah membangun ekosistem usaha yang sehat, mendorong pertumbuhan UMKM, dan mempercepat pemerataan ekonomi. Dengan menjalin kemitraan, UMKM bisa naik kelas dan mendapatkan akses ke pasar, teknologi, permodalan, hingga pelatihan usaha.

Baca Juga: Kenapa UMKM Perlu Memiliki NIB: Pentingnya Bagi Kelangsungan Usaha

10 Jenis Kemitraan UMKM Menurut Regulasi Pemerintah

Berikut ini 10 jenis kemitraan UMKM yang diatur dalam peraturan pemerintah dan dapat diterapkan dalam praktik usaha:

1. Inti-Plasma

Dalam skema inti-plasma, usaha besar atau menengah bertindak sebagai pihak inti yang membina UMKM sebagai plasma. Pembinaan ini meliputi dukungan dalam bentuk pelatihan teknis, penyediaan bahan baku, bantuan modal, hingga manajemen operasional. Tujuan utama dari kemitraan ini adalah agar UMKM dapat menjalankan proses produksi dengan standar dan efisiensi yang lebih tinggi, serta meningkatkan daya saing di pasar.

2. Subkontrak

Kemitraan subkontrak terjadi ketika usaha besar menyerahkan sebagian proses produksi kepada UMKM, yang bertindak sebagai subkontraktor. Dalam kemitraan ini, UMKM mendapatkan akses terhadap bahan baku, teknologi produksi, serta pendampingan dalam hal peningkatan kapasitas teknis. Selain itu, UMKM juga bisa mendapatkan kepastian pasar karena hasil produksinya langsung digunakan oleh usaha besar.

3. Waralaba (Franchise)

Skema waralaba memungkinkan UMKM untuk menjalankan usaha dengan menggunakan merek, sistem, dan model bisnis dari usaha besar. Dalam hal ini, UMKM menjadi penerima waralaba, sedangkan usaha besar bertindak sebagai pemberi waralaba. Ini sangat membantu UMKM yang ingin berwirausaha tetapi belum memiliki sistem bisnis sendiri. Waralaba banyak digunakan di sektor makanan, minuman, laundry, hingga ritel.

4. Perdagangan Umum

Dalam bentuk kemitraan ini, usaha besar dan UMKM bekerja sama dalam kegiatan pemasaran, promosi, dan distribusi produk. Kemitraan ini dapat berupa penyediaan ruang usaha di pusat perbelanjaan, penyaluran produk UMKM melalui jaringan distribusi milik usaha besar, hingga kolaborasi dalam event dagang. Hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM.

5. Distribusi dan Keagenan

Kemitraan ini melibatkan pemberian hak khusus kepada UMKM untuk mendistribusikan atau menjual produk usaha besar. Dalam skema distribusi, UMKM bertindak atas nama sendiri, sedangkan dalam skema keagenan, UMKM bertindak atas nama pemberi hak (prinsipal). Jenis kemitraan ini meningkatkan pendapatan UMKM tanpa harus memproduksi barang sendiri.

6. Rantai Pasok

UMKM dapat terlibat dalam rantai pasok dengan menyediakan bahan baku, komponen produksi, atau jasa pendukung yang dibutuhkan oleh usaha besar. Keterlibatan dalam rantai pasok membuat UMKM menjadi bagian penting dalam aliran proses produksi yang lebih luas, serta mendorong efisiensi dan kolaborasi jangka panjang yang saling menguntungkan.

7. Bagi Hasil

Kemitraan bagi hasil didasarkan pada kesepakatan di mana UMKM dan usaha besar berkontribusi dalam bentuk modal, tenaga kerja, atau keahlian, lalu membagi keuntungan sesuai porsi kontribusi masing-masing. Kemitraan ini fleksibel dan dapat diterapkan di banyak sektor usaha, dengan syarat utama adalah adanya kesepakatan yang jelas dan transparan sejak awal.

8. Kerja Sama Operasional

Kerja sama operasional (KSO) bersifat sementara dan dilakukan untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu. Dalam model ini, UMKM dan usaha besar bekerja sama menggunakan sumber daya yang ada untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, lalu hasil usaha dan risiko dibagi sesuai kesepakatan. KSO cocok untuk proyek-proyek konstruksi, jasa teknis, dan pekerjaan berbasis kontrak.

9. Usaha Patungan (Joint Venture)

Dalam joint venture, UMKM dan usaha besar mendirikan perusahaan baru dengan kepemilikan saham bersama. Kedua pihak menyetor modal dan turut mengelola usaha tersebut. Model ini cocok untuk kolaborasi yang bersifat strategis dan jangka panjang, termasuk kemitraan dengan pihak asing, selama tetap mengikuti peraturan penanaman modal yang berlaku di Indonesia.

10. Penyumberluaran (Outsourcing)

Kemitraan outsourcing memungkinkan usaha besar menyerahkan pekerjaan non-inti kepada UMKM, seperti jasa kebersihan, keamanan, logistik, dan administrasi. UMKM bertindak sebagai penyedia jasa dan pelaksana pekerjaan, sementara usaha besar sebagai pemberi pekerjaan. Skema ini memberikan peluang bagi UMKM untuk mendapatkan proyek rutin dan memperluas kapasitas layanannya.

Baca Juga: Apa Itu NIB? Manfaat, Syarat, dan Cara Membuatnya

Pentingnya Perjanjian Kemitraan

Setiap bentuk kemitraan sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis agar jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini harus menggunakan bahasa Indonesia dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bagi UMKM, perjanjian yang solid bisa melindungi dari risiko sengketa dan memastikan kerja sama berjalan seimbang.

FAQ Seputar Jenis Kemitraan UMKM

Apa saja jenis kemitraan UMKM yang diakui pemerintah?

Terdapat 10 jenis kemitraan yang diatur, termasuk inti-plasma, subkontrak, waralaba, hingga usaha patungan.

Bagaimana cara menjalin kemitraan dengan usaha besar?

Mulailah dengan membuat rencana usaha yang solid dan bangun komunikasi. Kemudian, buat perjanjian tertulis sesuai hukum.

Apa manfaat utama bagi UMKM yang bermitra?

Akses ke pasar, modal, teknologi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas produksi.

Apakah kemitraan harus dibuat dalam bentuk perjanjian hukum?

Ya. Perjanjian tertulis sangat penting agar kerja sama berlangsung adil dan jelas.

Bisakah UMKM bermitra dengan perusahaan asing?

Bisa, melalui skema joint venture atau usaha patungan sesuai ketentuan penanaman modal asing.

Bagi Anda yang ingin menjalin kemitraan bisnis namun masih bingung menentukan bentuk kerjasama yang tepat, atau belum memiliki perjanjian tertulis yang sah, Bisnis SiapĀ akan membantu pelaku usaha seperti Anda untuk menyusun perjanjian kerjasamaĀ yang aman dan menguntungkan.

Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai aspek legalitas usaha, termasuk penyusunan perjanjian kerjasama dan dokumen legal lainnya. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi GRATIS via WhatsApp, dan biarkan kami bantu Anda membangun kemitraan bisnis yang profesional dan saling menguntungkan.


Ā 
Ā 
Ā 

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


Logo Bisnis Siap - Putih

Bisnis Siap adalah perusahaan swasta yang tidak berafiliasi dengan, disahkan, atau terhubung secara resmi dengan instansi pemerintah Indonesia mana pun. Kami membantu klien dalam menyiapkan dan mengajukan permohonan untuk keperluan perizinan, legalitas, dan administrasi.

MEDIA SOSIAL

  • LinkedIn
  • Facebook
  • Instagram

Kemang 10, 

Jl. Kemang Raya No.10a, Jakarta Selatan
Jakarta, Indonesia 12730
Email: cs@bisnissiap.com
Telp: +62 878-2188-8412

© 2024 Bisnis Siap. All Rights Reserved. 

bottom of page