Mendirikan PT Perorangan Tanpa Akta Notaris? Begini Caranya
- Muhammad Tuntas
- 9 Apr
- 2 menit membaca

Banyak calon pengusaha dan pelaku UMKM yang bertanya: bisakah mendirikan PT perorangan tanpa notaris? Pertanyaan ini muncul karena banyak yang ingin memulai bisnis secara resmi, namun khawatir dengan proses legalitas yang rumit dan mahal. Kabar baiknya, pemerintah telah menyediakan solusi yang lebih mudah dan terjangkau melalui skema PT Perorangan. Tapi, apakah benar bisa tanpa akta notaris? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Bisakah Mendirikan PT Perorangan Tanpa Notaris?
Ya, PT perorangan bisa didirikan tanpa akta notaris.Ā PT perorangan adalah bentuk badan usaha baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Badan usaha ini ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan hukum sendiri, tanpa perlu repot mengurus akta notaris seperti pada pendirian PT biasa.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan cukup didirikan dengan Pernyataan Pendirian yang dibuat secara online melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, Anda tidak memerlukan akta notaris untuk mendirikan PT perorangan.
Dokumen yang Diperoleh Saat Mendirikan PT Perorangan
Meskipun tanpa akta notaris, PT perorangan tetap memiliki dokumen legal yang sah, yaitu:
Pernyataan Pendirian
Sertifikat Pendaftaran PT PeroranganĀ dari Kemenkumham
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NPWP dan SKT atas nama PT Perorangan
Dengan keempat dokumen tersebut, PT perorangan Anda sudah sah secara hukum dan bisa mulai beroperasi.
Kelebihan Mendirikan PT Perorangan Tanpa Notaris
Ada beberapa keuntungan utama dari skema ini, antara lain:
Lebih murah dan cepat:Ā Tanpa biaya notaris, proses pendirian jadi lebih hemat.
Mudah diakses secara online:Ā Prosesnya cukup dilakukan melalui platform resmi Kemenkumham.
Legalitas tetap kuat:Ā Meski tanpa akta, dokumen resmi dari pemerintah tetap menjamin keabsahan usaha Anda.
Tanggung jawab terbatas:Ā Sama seperti PT biasa, Anda tidak menanggung utang perusahaan dengan harta pribadi.
Tantangan: Masalah di Bank Saat Buka Rekening PT
Sayangnya, masih ada bank yang belum sepenuhnya paham soal legalitas PT Perorangan. Beberapa tetap meminta Akta Notaris, meskipun menurut regulasi terbaru hal itu tidak diperlukan lagi.
Solusinya? Anda bisa menunjukkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021Ā kepada pihak bank agar mereka memahami dasar hukum yang berlaku. Dengan begitu, proses pembukaan rekening bisa tetap berjalan lancar.
Ingin Mendirikan PT Perorangan Tanpa Ribet? Konsultasi Gratis Sekarang!
Kalau Anda masih bingung atau tidak punya waktu untuk mengurus semuanya sendiri, Bisnis Siap akan membantu Anda mendirikan PT perorangan dari nol hingga tuntasātanpa repot, tanpa pusing!
Dapatkan konsultasi GRATISĀ dengan tim profesional kami. Hubungi kami sekarang melalui WhatsAppĀ dan wujudkan bisnis impian Anda dengan mudah!



Komentar