Syarat Lengkap Mendirikan CV Terbaru Tahun 2025
- Muhammad Tuntas
- 13 Mar
- 2 menit membaca
Diperbarui: 25 Mar

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) menjadi pilihan banyak pelaku usaha di Indonesia karena prosesnya yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan PT. Namun, sebelum memulai, ada beberapa syarat mendirikan CV yang perlu dipenuhi agar bisnis Anda dapat beroperasi secara legal. Artikel ini akan membahas syarat-syarat tersebut secara lengkap sesuai dengan regulasi terbaru tahun 2025.
Apa Itu CV?
CV atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh dalam mengelola dan menjalankan usaha.
Sekutu Pasif: Menyediakan modal tetapi tidak ikut serta dalam pengelolaan bisnis.
CV cocok bagi usaha berskala kecil hingga menengah yang ingin beroperasi secara resmi tanpa perlu memenuhi syarat modal minimum seperti PT.
Mengapa Memilih Mendirikan CV?
CV menjadi pilihan bagi banyak pengusaha karena beberapa keuntungan berikut:
Proses Pendirian Lebih MudahĀ ā Tidak membutuhkan modal minimum dan lebih sedikit dokumen dibandingkan PT.
Beban Pajak Lebih RinganĀ ā Pajak CV hanya dikenakan pada laba perusahaan.
Fleksibilitas OperasionalĀ ā Keputusan bisnis bisa diambil lebih cepat karena sekutu pasif tidak memiliki hak intervensi dalam manajemen.
Cocok untuk UMKMĀ ā Ideal bagi pelaku usaha yang tidak membutuhkan pendanaan dari investor asing.
Syarat Mendirikan CV di Indonesia Tahun 2025
Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV:
Minimal didirikan oleh dua orangĀ sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
Memiliki akta pendirianĀ yang dibuat oleh notaris dan berbahasa Indonesia.
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)Ā ā Kepemilikan CV harus 100% WNI.
Selain itu, diperlukan beberapa dokumen pendukung seperti:
Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif.
Fotokopi NPWP penanggung jawab.
Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha.
Surat pernyataan domisili.
Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Nomor telepon dan email perusahaan.
Jika ada kuasa, sertakan surat kuasa dan notulen bermaterai.
Prosedur Mendirikan CV Tahun 2025
Proses pendirian CV kini semakin mudah dengan sistem online melalui Kementerian Hukum dan HAM. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pengajuan Nama CV
Nama CV harus diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. Pastikan nama yang diajukan unik dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pembuatan Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV dibuat oleh notaris dan mencakup informasi tentang sekutu, modal usaha, serta bidang usaha yang dijalankan.
3. Pendaftaran CV ke Kemenkumham
Setelah akta dibuat, CV harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)Ā sebagai bukti legalitas.
4. Pendaftaran NPWP CV
NPWP CV wajib dimiliki untuk keperluan perpajakan. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pajak sesuai domisili perusahaan.
5. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diperlukan untuk mendapatkan legalitas usaha dan dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah memperoleh NIB, langkah terakhir adalah mengurus izin usaha dan izin komersial jika diperlukan sesuai bidang usaha CV.
Ingin Mendirikan CV dengan Mudah? Konsultasikan Sekarang!
Mengurus pendirian CV bisa jadi rumit jika dilakukan sendiri. Bersama Bisnis Siap, Anda bisa mendirikan CV dengan cepat dan mudah tanpa repot! Hubungi kami melalui WhatsApp untuk konsultasi GRATIS sekarang!
×Ŗ×××××Ŗ