Apa Syarat Mendirikan PT Perorangan? Ini Penjelasannya
- Muhammad Tuntas
- 10 Mar
- 2 menit membaca
Diperbarui: 25 Mar

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mendirikan PT Perorangan adalah langkah cerdas untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus melibatkan banyak pihak. Sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pendirian PT kini semakin mudah dan bisa dilakukan oleh satu orang saja. Namun, apa saja syarat mendirikan PT Perorangan? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Berbeda dengan PT biasa yang membutuhkan minimal dua pendiri, PT Perorangan memungkinkan pemilik usaha untuk menjadi pemegang saham sekaligus direktur dalam perusahaannya.
Kriteria usaha mikro dan kecil yang bisa mendirikan PT Perorangan:
Usaha mikro:Ā Modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah & bangunan) atau omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Usaha kecil: Modal usaha antara Rp 1 miliar ā Rp 5 miliar atau omzet tahunan antara Rp 2 miliar ā Rp 15 miliar.
Dengan adanya PT Perorangan, pelaku usaha dapat memisahkan kekayaan pribadi dengan aset perusahaan, sehingga lebih aman dari segi hukum.
Keunggulan PT Perorangan
Mengapa banyak pengusaha mikro dan kecil memilih PT Perorangan? Berikut beberapa keunggulannya:
Proses pendirian mudah dan cepat ā Tidak perlu akta notaris, cukup mengisi Surat Pernyataan Pendirian secara online.
Pemilik usaha tetap memiliki kendali penuhĀ ā Hanya satu orang sebagai pemegang saham dan direktur.
Pemisahan harta pribadi dan perusahaanĀ ā Melindungi aset pribadi dari risiko bisnis.
Tidak ada ketentuan modal dasar minimalĀ ā Berbeda dengan PT biasa yang memiliki aturan modal tertentu.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Agar bisa mendirikan PT Perorangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:
1. Persyaratan Umum
Pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 17 tahun dan cakap hukum.
Memiliki usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil.
2. Dokumen yang Diperlukan
KTP dan NPWP pendiri
Alamat usaha yang sesuai dengan aturan zonasi di daerah setempat
Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan, yang mencakup:
Nama dan lokasi usaha
Maksud dan tujuan usaha
Modal dasar dan modal yang disetor minimal 25%
Struktur kepemilikan saham
Proses Pendirian PT Perorangan
Bagaimana langkah-langkah mendirikan PT Perorangan? Berikut tahapannya:
1. Mengajukan Surat Pernyataan Pendirian
Pendiri harus mengisi dan mengajukan Surat Pernyataan Pendirian melalui sistem online di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
2. Mengurus NPWP Perusahaan
Setelah mendapatkan sertifikat pendirian, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan di aplikasi Core Tax.
3. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) & Izin Usaha
Pendaftaran NIB dan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini berfungsi sebagai tanda pengenal usaha dan izin operasional bisnis.
Mendirikan PT Perorangan adalah solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan status badan hukum tanpa harus melibatkan banyak pihak. Dengan persyaratan yang lebih sederhana dibanding PT biasa, pendirian PT Perorangan bisa dilakukan dengan cepat dan lebih mudah.
Ingin mendirikan PT Perorangan dengan mudah? Hubungi para ahli di Bisnis Siap untuk konsultasi gratis dan biarkan tim kami membantu proses pendirian bisnis Anda!



Komentar