Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Usaha
- Muhammad Tuntas
- 23 Apr
- 3 menit membaca

Bagi pelaku usaha, memahami cara mendapatkan sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan nilai-nilai syariat, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan pemerintah, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, baik domestik maupun internasional.
Untungnya, saat ini proses pengurusan sertifikasi halal sudah jauh lebih mudah, bahkan bisa dilakukan secara online. Pemerintah juga menyediakan skema gratis untuk pelaku UMK yang memenuhi syarat tertentu. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus sertifikasi halal, termasuk langkah mengurus sertifikasi halal yang bisa Anda ikuti sesuai jenis usaha Anda.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Bisnis Anda?
Sertifikat halal adalah bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi bebas dari unsur haram dan diproses sesuai syariat Islam. Tapi manfaatnya tidak berhenti di situ:
Kepercayaan Konsumen: Produk bersertifikasi halal akan lebih dipercaya dan dicari, terutama oleh konsumen Muslim.
Kepatuhan Regulasi: Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014, produk tertentu wajib memiliki sertifikat halal.
Akses Pasar Lebih Luas: Banyak jaringan ritel dan ekspor yang hanya menerima produk dengan sertifikasi halal.
Keunggulan Kompetitif: Sertifikat halal bisa jadi nilai tambah dalam persaingan bisnis, apalagi di pasar global.
Baca Juga: Cara Membuat PT Perorangan, Mudah dan Cepat!
Jenis Skema Sertifikasi Halal
Ada dua jenis skema yang ditawarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):
1. Skema Reguler
Skema ini diperuntukkan bagi usaha yang produknya perlu melalui proses audit menyeluruh, terutama jika bahan baku dan proses produksinya kompleks. Dalam skema ini, pelaku usaha akan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)Ā dan perlu melalui sidang fatwa MUI.
2. Skema Self Declare
Khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), skema ini tidak melibatkan LPH, melainkan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Skema ini lebih cepat dan bisa gratisĀ jika memenuhi syarat: produk tidak berisiko, bahan baku jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana.
Langkah Mengurus Sertifikasi Halal
Berikut adalah langkah-langkah mengurus sertifikasi halalĀ sesuai dengan sistem BPJPH:
Langkah 1: Memiliki NIB
Pastikan usaha Anda telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran NIB bisa dilakukan melalui sistem OSS.
Langkah 2: Daftar di SIHALAL atau Aplikasi PUSAKA
Buka situs resmiĀ ptsp.halal.go.idĀ atau unduh aplikasi PUSAKA KemenagĀ di Play Store/App Store. Buat akun, lalu isi data usaha dan jenis produk yang ingin disertifikasi.
Langkah 3: Lengkapi Dokumen
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Akta pendirian perusahaan
NIB
Daftar produk dan bahan baku
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Surat permohonan sertifikat halal
Dokumen penyelia halal (jika ada)
Langkah 4: Pilih Skema dan Lembaga Pendamping
Untuk skema reguler, Anda akan memilih LPH untuk audit produk.
Untuk skema self declare, pilih PPH dari Lembaga Pendamping yang tersedia di wilayah Anda.
Langkah 5: Proses Verifikasi
LPH atau PPH akan melakukan kunjungan dan audit lapangan.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan ke BPJPH.
Langkah 6: Penetapan Fatwa Halal
Komisi Fatwa MUI akan menilai apakah produk layak diberi status halal berdasarkan hasil audit atau pendampingan.
Langkah 7: Sertifikat Halal Diterbitkan
Setelah fatwa halal ditetapkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik. Sertifikat ini bisa diunduh melalui akun SIHALAL Anda.
FAQ Seputar Sertifikasi Halal
Apakah semua usaha wajib memiliki sertifikasi halal?
Tidak semua, namun bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat, sertifikasi halal adalah kewajiban.
Bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal secara online?
Melalui websiteĀ ptsp.halal.go.idĀ atau aplikasi PUSAKA. Anda tinggal buat akun, isi data, dan unggah dokumen.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Biasanya berlaku selama 4 tahunĀ dan bisa diperpanjang dengan proses serupa.
Apakah bisa mengajukan sertifikasi halal untuk lebih dari satu produk sekaligus?
Bisa, selama semua produk tersebut termasuk dalam kategori dan proses produksi yang sama atau sejenis.
Butuh Bantuan Mengurus Sertifikasi Halal? B Siap Solusinya!
Mengurus sertifikasi halal bisa terasa rumit di awal, terutama jika Anda baru memulai usaha. Tapi tenang, Bisnis SiapĀ akan mendampingi Anda! Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan legalitas usaha ā termasuk pendaftaran sertifikasi halal ā secara profesional dan terpercaya.
Hubungi tim ahli kami sekarang via WhatsAppĀ dan konsultasikan kebutuhan usaha Anda! Mulai dari pendirian bisnis, perizinan, hingga mendapatkan sertifikasi halal, semua bisa kami bantu agar Anda bisa fokus mengembangkan usaha.
Comments